Rabu, 31 Oktober 2012

Sudahkah anda membuat Paspor?

Paspor atau dokumen perjalanan berwarna hijau ini sudah 5 bulan lebih saya pegang. Saat ini saya menyimpannya dengan hati-hati dan rapi, demi menjaga keawetan dan terhindar dari kerusakan. Terkadang juga saya membuka lembaran yang sudah tercap oleh pihak imigrasi setelah kunjungan saya yang terakhir ke negara tetangga. Teringat saat masa-masa saya sibuk mengurus dikeluarkannya dokumen ini. Di bulan Mei 2012 saya yang masih sedikit pincang dan menahan perih yang berasal dari kaki kiri saya, berniat mengurus passport dengan segera. Karena saat itu saya sudah memegang tiket keberangkatan ke Kota-Kinabalu di akhir bulan Mei 2012. 
Hal yang saya sudah lakukan sebelumnya adalah membaca dan mengumpulkan informasi sebanyak mungkin mengenai syarat-syarat pengurusan passport. Bagi anda yang dalam waktu
dekat mau bepergian ke luar negeri tapi belum mempunyai passport dan berencana membuat passport tapi masih bingung dengan persyaratan yang harus dibawa, tidak perlu cemas banyak informasi yang bisa anda baca. Sekedar menambah informasi anda, berikut saya bagikan langkah-langkah yang boleh anda buat untuk mengurus pembuatan passport:

- Siapkan dokumen asli yang kamu miliki (ijazah terakhir, akta lahir, kartu keluarga,KTP, surat keterangan kerja kalau masih bekerja, atau surat keterangan pernah bekerja)
- siapkan uang pembayaran passport senilai Rp. 250.000, biaya map Rp.10.000 dan fotokopi.
- fotokopi semua dokumen tersebut dalam kertas A4 sebanyak 2 rangkap
- tentukan kantor imigrasi mana yang akan anda datangi untuk pembuatan passport tersebut, jarak sangat berpengaruh dengan proses selanjutnya karena anda akan dipanggil beberapa kali ke kantor imigrasi
- datanglah sepagi mungkin ke kantor imigrasi dan langsung mendaftarkan diri di meja antrian, biasanya anda akan disuruh untuk membeli map dan mengisi formulir terlebih dahulu
- isilah formulir tersebut dengan data pribadi anda selengkap mungkin
- masukkan formulir yang sudah diisi ke dalam map beserta dengan dokumen yang sudah disiapkan, kemudian serahkan kepada petugas penerima dan mereka akan memanggil nama anda sesuai dengan urutan tumpukan formulir yang masuk
- setelah dipanggil anda akan diberitahu apakah dokumen anda sudah lengkap atau masih membutuhkan penambahan
- kalau sudah lengkap anda akan diberi bukti terima formulir dengan cap tanggal kedatangan selanjutnya,  dulu saya diminta datang lagi empat hari dalam masa kerja
- kedatangan kedua anda akan antri untuk melakukan pembayaran, foto diri dan wawancara singkat oleh petugas. Siapkan diri anda dengan kesabaran dan bekal makanan, karena antrian untuk fot0 dan wawancara sangat  panjang. Tidak perlu takut karena hal ini merupakan urutan yang harus dilewati dan pertanyaan yang diberikan juga tidak sulit.
- setelah selesai anda akan diminta hadir 3 hari berikutnya untuk mengambil passport yang sudah jadi, tinggal tanda tangan dan fotokopi.
Anda  sudah siap untuk melakukan perjalanan ke luar dari negara. gampang kan?Tidak perlu memakai jasa calo anda sudah bisa memegang paspor dalam waktu 8 hari dengan harga yang normal 

Selamat membuat paspor :)


Tidak ada komentar: